Tindakan pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) aliasĀ belakangan tengah marak terjadi. Ancaman hukum mengintai bagi pengguna kendaraan, sehingga ada baiknya mengenali pelat nomor palsu jika membeli kendaraan bekas.
Sanksi tilang hingga hukuman denda serta kurungan mampu diberikan oleh pihak berwajib bagi siapa semata yang dimaksud mana terbukti menggunakan pelat nomor palsu pada kendaraan.
Terdapat beberapa hal yang tersebut perlu diperhatikan pada saat hendak membeli kendaraan bekas. Selain keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembeli kendaraan juga harus memperhatikan keaslian pelat nomor.
Penggunaan pelat nomor kendaraan palsu menyalahi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 5.
Tak cuma itu, bagi pemilik kendaraan yang yang memasang pelat nomor selain yang dimaksud digunakan dikeluarkan Korlantas Polri juga dinyatakan bukan berlaku kemudian juga juga tiada sah dalam dalam mata hukum.
Bila melanggar, sanksinya juga tak main-main. Mulai dari denda hingga sebesar Rp500 ribu atau dapat belaka juga dipidana dengan kurungan hingga paling lama 2 bulan.
Untuk mengetahui pelat nomor palsu, mengecek keaslian pelat nomor kendaraan bermotor tentu sangat penting pada saat ingin membeli kendaraan bekas pakai.
Kendati pelat asli juga palsu nyaris tak ada bedanya, tentu tetap terdapat beberapa indikator yang tersebut dimaksud membedakan pelat nomor asli dengan yang dimaksud mana palsu ini. Berikut cara mengeceknya:
Cara Cek Keaslian Pelat Nomor Kendaraan
Dimensi pelat nomor
Pelat nomor kendaraan palsu miliki ukuran yang tersebut berbeda dengan pelat nomor asli, baik panjang serta lebarnya. Hal ini dikarenakan merekan tidaklah mempunyai cetakan yang dimaksud mana sesuai spesifikasi standar pihak kepolisian.
Dengan begitu, melihat dimensi pelat nomor mampu menjadi cara untuk membedakan mana yang mana dimaksud asli serta yang dimaksud yang palsu.
Panjang pelat nomor motor 27,5 cm dengan lebar 11 cm. Sedangkan pelat nomor mobil panjang 43 cm dengan lebar 13,5 cm.
Font pelat nomor
Tentunya pihak berwajib menggunakan font khusus yang mana yang disebut menyebabkan pelat nomor itu semakin mudah dibedakan keasliannya.
Dengan demikian, pelat kendaraan yang digunakan palsu akan terlihat berbeda apabila disandingkan dengan yang digunakan dimaksud asli.
Pola cetakan pada pelat nomor kendaraan yang mana digunakan asli mempunyai jarak lalu ketinggian yang dimaksud mana seragam juga konsisten. Hal inilah yang biasanya sulit ditiru pembuat pelat nomor palsu ini. Selain itu, terdapat juga logo Korlantas Polri yang yang disebut tentu belaka semata-mata cuma dimiliki oleh yang hal itu bersangkutan.
Kedalaman cetakan huruf serta bilangan pada pelat nomor juga sangat sulit ditiru, pelat nomor palsu biasanya akan lebih lanjut banyak timbul atau malah kurang timbul. Garis tepi pada pelat nomor asli juga seringkali luput dari perhatian pemalsu pelat nomor kendaraan ini.
Cat pelat nomor
Cara mengetahui pelat nomor palsu berikutnya adalah dengan memperhatikan cat dari pelat nomor tersebut. Pihak Korlantas Polri menggunakan jenis serta tipe cat yang mana dimaksud tentu belaka tiada dijual bebas pada pasaran. Jika diperhatikan, warna dasar pelat nomor palsu biasanya lebih tinggi besar putih serta warna hitam pada kombinasi bilangan kemudian huruf juga lebih banyak lanjut terang.
Bahan pelat nomor
Cara mengetahui pelat nomor palsu yang tersebut hal tersebut lainnya dengan mencermati substansi pelat nomor. Pelat nomor asli menggunakan unsur yang dimaksud digunakan terbuat dari aluminium dengan tingkat ketebalan yang sudah ditentukan.
Biasanya pelat nomor palsu menggunakan komponen dari pelat besi yang digunakan dimaksud lebih tinggi banyak tipis.
Langkah terakhir untuk mengetahui pelat nomor palsu adalah dengan mendatangi Kantor Polisi atau Samsat terdekat untuk memverifikasi keaslian dari pelat nomor kendaraan tersebut.




