liputansenja.com

Liputan Informasi Menarik

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Dengan Jenis Pelanggarannya
Uncategorized

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Dengan Jenis Pelanggarannya

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan sistem yang juga dikenal dengan tilang elektronik. Ketika di jalan ada banyak sekali kesempatan yang bisa digunakan pengendara untuk melanggar aturan. Biasanya hal tersebut tidak terdeteksi dan bisa melakukan pelanggan tersebut karena tidak ada petugas yang mengawasi.

Selain bisa menertibkan dan menumbuhkan efek jera agar tidak melakukan pelanggan dan menjadi lebih tertib. Tilang elektronik yang cara bayar denda tilang elektronik tersebut bisa dilakukan secara online juga bisa menghindari terjadinya resiko pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas lalu lintas.

Peraturan mengenai tilang elektronik tersebut mulai diberlakukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan tersebut mencatat beberapa pelanggaran yang bisa untuk mendapatkan tilang elektronik, sehingga perlu untuk membayar denda sesuai dengan peraturan yang dilanggar atau bisa mendapatkan hukuman penjara. Untuk beberapa pelanggaran yang akan dikenakan tilang adalah sebagai berikut ini :

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Dengan Jenis Pelanggarannya

  • Pelanggaran yang melanggar rambu lalu lintas mendapatkan denda paling banyaknya 500 ribu atau kurungan penjara maksimalnya 2 bulan.
  • Pelanggaran yang melanggar marka jalan bisa dikenakan denda paling besar 500 ribu atau hukuman penjara hingga 2 bulan.
  • Pelanggaran menggunakan handphone di jalan bisa terkena denda maksimalnya 750 ribu atau penjara paling lama 3 bulan.
  • Pelanggaran melawan arus bisa dikenakan denda maksimalnya 500r ribu atau hukuman penjara paling lama 2 bulan.
  • Pelanggaran tidak menggunakan sabun pengaman akan dikenakan denda paling besar 250 ribu atau penjara selama 1 bulan.
  • Pelanggaran tidak menggunakan helm akan dikenakan paling besar 250 ribu atau penjara paling lama 1 bulan.
  • Pelanggaran ganjil genap akan dikenakan denda maksimalnya 500 ribu atau hukuman penjara maksimalnya 2 bulan.
  • Pelanggaran STNK yang tidak sah dikenakan denda paling banyak 500 ribu atau hukuman penjara maksimal 2 bulan.
  • Pelanggaran batas kecepatan mempunyai denda paling banyak 500 ribu atau hukuman penjara maksimalnya 2 bulan.
  • Pelanggaran ketika berkendara lebih dari dua orang dikenakan denda maksimalnya 250 ribu atau hukuman penjara paling lama 1 bulan.

Ketika Anda mendapatkan surat tilang elektronik, maka bisa untuk membayarnya sesuai dengan besaran yang dibebankan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran tilang tersebut maksimalnya adalah 14 hari dan apabila melebihi batas tersebut akan membuat STNK dari kendaraan bisa diblokir oleh pihak Samsat. Oleh karena itulah segera bayar tilang elektronik yang didapatkan sehingga bisa berkendara dengan nyaman.

Untuk cara bayar denda tilang elektronik sendiri bisa dilakukan di banyak tempat. Salah satunya tentunya bisa dilakukan di website resmi untuk membayar tilang elektronik. Langkah untuk membayar tilang di website resmi e-tilang adalah berikut ini :

  • Setelah membuka situs e-tilang, maka bisa memasukkan nomor berkas tilang yang dipunyai.
  • Selanjutnya bisa melihat besaran denda yang dibebankan pada tilang yang dipunyai.
  • Selanjutnya bayar sesuai nominal besaran tilang yang didapatkan dengan kode pembayaran yang tersedia.
  • Apabila nominal sudah benar maka bisa konfirmasi pembayaran yang perlu dilakukan untuk bisa membayar tilang elektronik tersebut.
  • Jangan lupa simpan bukti transaksi pembayaran tilang yang telah dilakukan.

Selain di website resmi e-tilang, bagi nasabah BCA juga bisa menggunakan langkah mudah untuk membayar tilang elektronik yang didapatkan di berbagai tempat berikut :

  • Pembayaran tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah lewat akun KlikBCA yang dipunyai.
  • Pembayaran tilang elektronik juga dapat dilakukan dengan akun KlikBCA bisnis yang dipunyai.
  • Pembayaran tilang elektronik dapat dilakukan dengan datang ke ATM BCA terdekat.
  • Pembayaran tilang elektronik dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang bank BCA terdekat.

Bagi nasabah bank BCA bisa memanfaatkan cara bayar denda tilang elektronik e-banking channel yang merupakan fasilitas untuk berbagai transaksi keuangan yang dibutuhkan. Termasuk juga melakukan pembayaran tilang elektronik yang bisa dilakukan lewat KlikBCA.

Untuk berbagai layanan lainnya yang bisa dinikmati oleh bank BCA bisa mendapatkan informasi lengkapnya di Halo BCA 1500888 atau menghubungi lewat aplikasi HaloBCA yang tidak perlu mengeluarkan pulsa cukup mempunyai paket data, sehingga tidak perlu keluar biaya atau jiga bisa kunjungi halaman berikut ini.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *